Sebelum'nya ini artikel kedua saya tentang
Pendidikan,untuk kali ini materi yang akan saya pos tentang "Hakekat
Bangsa dan Negara” langsung saja....
A. Makna
manusia, masyarakat-bangsa, dan negara
1. Manusia
Manusia
diciptakan oleh tuhan yang maha esa memiliki kedudukan dan martabat yang paling
tinggi diantar makhluk lain ciptaan-Nya. Manusia diberikan akal dan pikiran
sehingga dalam kondisi tertentu mampu memenuhi hasrat dan kebutuhan hidupnya.
Kemudian, setiap manusia dilahirkan dalam keadaan merdeka dan mempunyai haik
serta martabat yang sama.
Manusia berasal dari
bahasa sansekerta, yaitumanu. Artinya berpikir dan berakal budi. Dalam
sejarah homo berarti manusia. Manusia didalam pergaulan
hidupnya ditakdirkan sebagai makhluk social. Aristoteles (384-322
SM), salah seorang filsuf yunani mengatakn bahwa manusia itu makhluk yang
bergaul, bermasyarakat.
a ) Manusia Sebagai
Mahkluk Individu
Manusia sebagai makhluk individu mengarah kepada ciri
khas yang dimiliki manusia yang membedakan dirinya dengan makhluk lainnya. Hal
itu karena manusia dilahirkan ke dunia ini memiliki sifat yang berbeda-beda.
Oleh karena itu, manusia memiliki kepribadian yang berbeda-beda. Ciri manusia
yang merupakan kepribadian, yaitu sifat khas yang dimiliki seseorang, sikap,
tempramen, watak (karakter), tipe, dan minat.
Manusia sebagai makhluk individu adalh bebas. Manusia
bebas menentukan apa yang ingin dilakukannya, dipikirkannya, dan dikatakannya.
Namun manusia juga harus bertanggunga jawab terhadap semua yang diperbuatnya.
b) Manusia Sebagai
Makhluk Sosial
Manusia sebagai makhluk sosial adalah manusia yang
memiliki kemampuan, kebutuhan, dan kebiasaan untuk berkomunikasi dan
berhubungan, serta berorganisasi dengan manusia lain. Aristoteles mengatakan
bahwa manusia sebagai zoon politicon. Dengan kata lain, manusia merupakan homo
socius. Homo artinya manusia, dan socius berarati kawan. Jadi manusia tidak
dapat hidup tanpa orang lain.
Manusia dalam memenuhi kebutuhannya membutuhkan orang
lain. Segala kebutuhan manusia tidak akan tercapai apabila manusia tidak
menjalin kerja sama yang baik dengan manusia lain. Manusia bekerja sama
memenuhi kebutuhan hidup, baik materil maupun spiritual dalam melanjutkan
kehidupannya dan mempertinggi derajat kemanusiaan.
Hubungan kerjasama antarmanusia itu akan membentuk
satu kelompok. Pengelompokan antarmanusia ini didasarkan pada kemampuan
berkomunikasi, mengungkapakan rasa, dan kemampuan bekerja sama. Akibatnya,
manusia akan memiliki nilai solidaritas, nilai berorganisasi, dan nilai
kebersamaan. Pengelompokan manusia tersebut akan membentuk suatu masyarakat.
Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama dan terikat adanya
kepentingan, serta saling memengaruhi. Masyarakat yang terbentuk lama-kelamaan
akan menciptakan suatu bangsa dan negara.
2. Masyarakat
– Bangsa
Masyarakat
adalah persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama. Mereka hidup
bersama dalam berbagai hubungan antara individu yang berbeda – beda
tingkatannya.
Kehidupan
bersama itu dapat berbentuk desa, kota, daerah, dan Negara. Pada umumnya ada
tiga macam golongan masyarakat, yaitu sebagai berikut :
a) Golongan
yang berdasarkan hubungan kekeluargaan, perkumpulan keluarga, suami-istri
(gemeinschaft)
b) Golongan
yang berdasarkan hubungan kepentingan / pekerjaan, perkumpulan ekonomi,
koperasi, serikat kerja, perkumpulan social, perkumpulan kesenian, dan olahraga
(gezelschaft).
c) Golongan
yang berdasarkan hubunugan tujuan / pandangan hidup atau ideology, partai
politik, perkumpulan agama, bangsa, dan Negara.
Bangsa adalah sekelompok
manusia / orang yang memiliki hal – hal berikut.
a) cita-cita
bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan
a) perasaan
senasib sepenanggungan
b) karakter
yang sama
c) adat
istiadat / budaya yang sama
d) satu
kesatan wilayah
e) teroganisir dalam satu wilayah hukum
3. Negara
Istilah
Negara merupakan terjemahan dari de staat(belanda), the
state (inggris), I’etat (prancis), statum (latin), lo
stato (Italia), dan der staat (jerman).
Menurut bahasa sansekerta,
nagari atau Negara, berarti kota, sedangkan menurut bahasa suku-suku di
Indonesia sering disebut negeri atau Negara, yaitu tempat tinggal.
Menurut
kamus umum bhasa Indonesia Negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam
suatu wilayah dengan batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu
badan pemerintha dengan teratur.
Negara dalam arti sempit sama
dengan pemerintahan dalam arti luas (lembaga legislative, eksekutif, yudikatif)
yang merupakan alat untuk mencapai kepentingan bersama, sedangkan Negara dalam
arti luas adalah kesatuan social yang mengatur, memimpin, dan mengkoordinasi
masyarakat supaya dapat hidup wajar dan berkembang terus. Dalam mengemban
tugasnya, Negara memliki aparatur Negara dengan wewenangnya
B. Proses Pembentukan Bangsa-Negara
Secara
umum dikenal adanya 2 proses pembentukan bangsa-negara, yaitu model ortodoks
dan model mutakhir.
1. Model
Ortodoks.
Model
ortodoks yaitu bermula dari adanya suatu bangsa terlebih dahulu, untuk kemudian
bangsa itu membentuk suatu Negara tersendiri. Contoh bangsa Yahudi berupaya
mendirikan negara Israel.
Ciri-ciri
model Ortodoks :
a. Tidak
mengalami perubahan unsur karena suatu bangsa membentuk suatu Negara.
b. Membutuhkan
waktu yang singkat saja,yaitu hanya membentuk struktur pemerintahan, bukan
pembentukan identitas kultular baru.
c. Muncul
setelah terbentuknya bangsa Negara.
d. Partisipasi
politik dianggap sebagai bagian terpisah dari proses integrasi nasional.
2. Model
mutakhir.
Model
mutakhir berawal dari adanya Negara terlebih dahulu yang terbentuk melalui
proses tersendiri, sedangkan penduduk Negara merupakan sekumpulan suku bangsa
dan ras. Contohnya adalah kemunculan Negara Amerika Serikat pada tahun 1776.
Ciri-ciri
Model Mutakhir:
a. Mengalami
perubahan unsur karena dari banyak kelompok suku bangsa menjadi satu bangsa.
b. Memerlukan waktu
yang lama karena harus mencapai kesepakatan tentang identitas cultural yang
baru.
c. Kesadaran
politik warga muncul mendahului bahkan menjadi kondisi awal terbentuknya bangsa
Negara.
d. Partisipasi
politik dan rezim politik merupakan hal yang tak terpisahkan dari proses
integrasi nasional.
C. Proses
Terbentuknya Bangsa
Pengertian
bangsa yang dikemukakan secara unik oleh Ben Anderson, dapat
ditelaah lebih lanjut mngenai proses dan unsur-unsur pembentuknya. Menurut
pengamatan Ben Anderson, ilmuwan politik dari universitas
cornel, bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam
wilayah yang jelas batsnya dan berdaulat. Mengapa dikatakan sebagai
komunitas polotik yang dibayangkan? Karena suatu bangsa yang paling kecil
sekalipun, setiap individunya tidak kenal satu sama lain. Begitupula dengn
bangsa yang besar sekalipun, yang jumlah anggota atau penduduknya hingga
ratusan jiwa, mempunyai batas wilayah yang relatif jelas. Kekuasaan dan
wewenang suatu bangsa atas suatu wilayah yang berdaulat, merupakan dibawah
wewenang kenegaraan atau Negara yang mempunyai kekuasaan atas seluruh wilayah
dan bangsa tersebut.
Faktor Pembentukan Bangsa Menurut Dasar
Identitas
a . Primordial, yaitu ikatan kekerabatan (darah dan
keluarga) dan kesamaan suku bangsa, daerah, bahasa, dan adat istiadat.
b . Sakral, kesamaan agama yang dianut oleh suatu
masyarakat menimbulkan ideologi dokttriner yang kuat dalam suatu masyarakat,
sehingga keterkaitannya dapat membentuk bangsa negara.
c . Tokoh, tokoh yang kharismatik bagi masyarakat akan
menjadi panutan untuk mewujudkan misi-misi bangsa.
d . Sejarah, sejarah dan pengalaman masa lalu seperti
penderitaan akibat penjajahan akan melahirkan solidaritas (senasib dan
sepenanggungan).
e . Bhinneka Tunggal Ika, yaitu faktor kesadaran
antaranggota masyarakat mengenai pentingnya persatuan dan berbagai perbedaan.
f. Perkembangan Ekonomi, perkembangan ekonomi yang
terspesialisasi sesuai kebutuhan masyarakat akan meningkatkan mutu dan variasi
kebutuhan masyarakat yang lain.
g . Kelembagaan, Lembaga-lembaga pemerintahan dan politik
mempertemukan berbagai kepentingan di kalangan masyarakat.
2. Faktor Pembentuk Bangsa Menurut Segi Organisasi
a . Negara sebagai Organisasi Kekuasaan
b . Negara sebagai Organisasi Politik
c . Negara Ditinjau dari Segi Organisasi Kesusilaan
d . Negara Ditinjau dari Segi Integritas antara Pemerintah
dan Rakyat
D. Proses
Terbentuknya Negara
1. Unsur-unsur Negara
Menurut para ahli Negara,
antara lain Oppenheimdan Lauterpacht, tiga unsure pokok
tersebut adalah sebagai berikut:
a . rakyat atau masyarakat
b . wilayah / daerah, meliputi udara, darat, dan perairan
(perairan bukan merupakan syarat mutlak).
c . Pemerintah yang berdaulat
Negara
bisa berdiri jika telah memenuhi unsur-unsur negara tersebut.
a . Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang
berdiam di dalam Negara suatu Negara atau menjadi penghuni Negara. Rakyat
merupakan unsur terpenting dari Negara.
Pengelompokan Rakyat.
Penduduk dan bukan penduduk
(berdasarkan hubungannya dengan wilayah dan Negara).Penduduk adalah mereka
yang bertempat tinggal tetap atau berdomosili tetap di dalam wilayah Negara
(menetap). Bukan Penduduk adalah mereka yang berada didalam wilayah
Negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di Negara itu. Termasuk
kedalam golongan bukan penduduk antara lain wisata asing yang sedang melakukan
perjalanan wisata didalam wilayah.
Warga Negara dan bukan warga
Negara (berdasarkan hubungannya dengan pemerintah Negara). Warga
Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari Negara
(menurut undang-undang diakui sebagai warga Negara). Bukan warga
Negara (orang asing) adalah mereka yang mengakui Negara lain sebagai
negaranya.
b . Wilayah
Pembatasan wilayah suatu
Negara sangat penting sekali karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan suatu
Negara dalam segala bentuk seprti hal-hal berikut :
v berkuasa
penuh terhadap kekayaan yang ada dildalamnya
v berkuasa
mengusir orang-orang yang bukan warga negaranya dalam wilayah tersebut bila
tidak izin dari Negara itu.
Pembagian Wilayah :
ü Daratan
Pembatasan antara
Negara dapat berupa hal-hal berikut.
- Batas alam. Misalnya sungai, danau, pegunungan, atau
lembah.
- Batas buatan, misalnya Pagar tembok, pagar kawat
berduri.
- Batas menurut geofisika, misalnya lintang utara /
selatan , bujur timur / barat.
ü Lautan
Wilayah laut suatu Negara
ialah semua perairan, lautanh, dan sungai yang berada dalam batas-batas Negara
(laut territorial). Penentuan batas laut harus berpedoman kepada hukum laut
internasional.
Masalah laut menjadi masalh
internasional karena ada dua konsepsi kalautan yang bertentangan, yaitu sebagai
berikut.
Masalah Kelautan
o Res Nullius, yaitu lautan dapat dimilkki
oleh Negara karena tidak ada yang memlikinya.
o Res Kommunis, yaitu laut merupakan milik bersama
masyarakat dunia. Oleh karena itu, tidak dapat dimilkki oleh Negara manapun.
ü Udara
Batas wilayah udara menjadi
masalah, karena terdapat beberapa aliran pemikiran yang dikelompokkan atas dua
bagian, yaitu :
Aliran Udara Bebas
Aliran ini dilengkapi oleh tiga
macam pendapatan, yaitu :
- Kebebasan ruang udara tanpa batas.
- Kebebasan ruang udara yang dilengkapi oleh hak khusus
dari negara kolong.
- Kebebasan ruang udara dilengkapi zona teritorial dari
negra kolong untuk dapat dilaksanakan.
Aliran Kedaulatan atas Udara
di Atas Wilayah Negaranya
Aliran ini membagi diri ke
dalam tiga pendapat, yaitu:
- Negara kolong berdaulat penuh dalam ketinggian
tertentu.
- Negara kolong berdaulat penuh
dibatasi oleh navigasi asing.
- Negara kolong berdaulat penuh tanpa batas.
ü Wilayah
Ekstrateritorial
Berdasarkan ketentuan hukum
internasional, yang termasuk wilayah ekstrateritorial adalah wilayah di mana
kapal-kapal laut yang berbendera negara tertentu sedang berlayar di lautan
bebas, pesawat-pesawat terbang yang sedang mengangkasa di atas lautan bebas di
bawah identitas negara tertentu dan tempat atau gedung perwakilan diplomatik
suatu negara tertentu.
c. Pemerintahan
yang Berkedaulatan
Pemerintahan yang berdaulat memiliki
arti sebagai berikut :
· Dalam arti luas, merupakan gabungan antara lembaga
legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
· Dalam arti sempit, hanya mencakup lembaga eksekutif.
Pemerintahan yang
Berkedaulatan yaitu adanya penyelenggara Negara yang memiliki
kekuasaan menyelenggarakan pemerintahan di Negara tesebut. Pemerintah tersebut
memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar. Kedaulatan ke dalam berarti
Negara memiliki kekuasaan untuk ditaati oleh rakyatnya . kedaulatan ke luar artinya
Negara mampu mempertahankan diri dari serangan Negara lain.
2. Teori terjadinya Negara.
Beberapa teori terjadinya Negara adalah sebagai
berikut :
1)
Teori hukum alam.
Teori hukum alam merupakan hasil pemikiran paling
awal, yaitu masa pelato dan aristoteles. Menurut teori hokum alam, terjadinya
Negara adalah suatu yang alamiah. Negara terjadi secara alamiah , bersumber
dari manusia sebagai makhluk social yang memiliki kecenderungan berkumpul dan
saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya.
2)
Teori ketuhanan.
Teori ini muncul setelah lahirnya agama-agama beasar
di dunia yaitu islam dan Kristen. Menurut teori ketuhanan terjadinya Negara
adalah karena kehendak tuhan, didasari kepercayaan bahwa segala sesuatu berasal
dari tuhan dan terjadi atas kehendak tuhan. Pemimpin dalam suatu Negara adalah
sebagai wakil tuhan. Teori ini dikemukakan oleh : Freiderich Julius Stahl,
Thomas Aquinas, dan Agustinus.
3)
Teori perjanjian
Teori perjanjian muncul sebagai reaksi atas teori
hukum alam dan kedaulatan tuhan. Mereka menganggap kedua teori tersebut belum
mampu menjelaskan dengan baik bagaimana terjadinya Negara.
Teori
ini dilahirkan oleh pemikir-pemikir Eropa yaitu : Thomas Hobbes, John Locke,
J.J. Rouseau, dan Montesquieu.
E. Bentuk-Bentuk Kenegaraan

Negara kesatuan suatu Negara
yang mereka dan berdaulat, hanya ada satu pemerintah (pusat) yang mengatur
seluruh daerah. Bentuk negara kesatuan sebagai berikut :
- Negara kesatuan dengan sistemsentralisasi, yaitu
segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurus oleh pemerintah
pusat, sedangkan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
- Negara kesatuan dengan sistemdesentralisasi, yaitu
pelimpahan kesempatan dan kekuasaan kepada daerah untuk mengurus rumah
tangganya sendiri (otonomi daerah0 disebut pula daerah swatantra.

Negara serikat (federasi)
adalah suatu Negara yang merupakan gabungan dari beberapa Negara bagian dari
Negara serikat itu. Artinya, suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta
berdiri sendiri kemudian menggabungkan diri dalam suatu negara serikat sehingga
menjadi negara bagian yang melepaskan sebagian kekuasaannya kepada negara serikat
itu.

Bentuk kenegaraan lainnya di
dunia di antaranya sebagai berikut :
Ø Negara
Dominion
Negara dominion adalah suatu
negara yang tadinya daerah jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat,
termasuk menguru politik ke dalam dan ke luar negeri.
Ø Negara
Protektorat
Negara protektorat adalah
suatu negara yang berada di bawah lindungan (to protect = melindungi) negra
pelindung (suzeren), biasanya soal hubungan luar negeri dan pertahanan.
Ø Negara
Uni
Negara uni adalah dua atau
lebih negara yang mesing-masing merdeka dan berdaulat tetapi mempunyai satu
kepala negara yang sama.
Ø Mandat
dan Trust
Bentuk negara-negara mandat
dan trust diatur dan diawasi oleh Dewan Perwakilan PBB. Negara bekas jajahan
yang kalah perang dalam Perang Dunia II, kemudian diatur oleh pemerintah
perwalian dengan pengawasan komisi Mandat PBB disebut negara Mandat.
Sedangkan negara-negara yang pemerintahannya diawasi Dewan Perwakilan PBB
disebut negara Trust.
F. Fungsi dan
Tujuan Negara.
Fungsi Negara merupakan upaya Negara untuk mencapai
tujuannya. Fungsi Negara bias dibilang sebagai tugas Negara. Negara sebagai
organisasi kekuasaan yang dibentuk untuk menjalankan tugas-tugasnya.
Menurut Montesquieu Negara memiliki 3 fungsi
yaitu:
1.
Fungsi Legislatif (Membuat undang-undang.)
2.
Fungsi Eksekutif (Melaksanakan undang-undang.)
3.
Fungsi Yudikatif (Mengawasi agar semua peraturan ditati.)
Ketiga fungsi ini popular dengan sebutan Trias
Politika.
Sedangkan menurut Mirriam Budiardjo, fungsi pokok
Negara adalah sebagai berikut.
1 ) Negara bertidak
sebagai stabilisator.
Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama
dan mencegah pemberontakan dalami masyarakat.
2) Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Fungsi ini dijalankan dengan melaksanakan pembangunan
di segala bidang.
3) Pertahanan.
Fungsi Negara untuk menjaga kemungkinan serangan dari
luar
4) Menegakkan
keadilan.
Hal ini dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Di bawah ini adalah beberapa tujuan Negara
menurut para ahli.
1 . Roger H.
Soltau.
Tujuan
Negara ialah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya
ciptanya sebebas mungkin.
2 . Harold J.
Laski.
Tujuan
Negara ialah menciptakan keasaan dimana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya
keinginan-keinginan secara meksimal.
3 . Plato
Tujuan
Negara adalah memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun
sebagai mekhluk social.
G. Semangat Kebangsaan
Untuk menerapkan semangat
kebangsaan kepada generasi muda, diperlukan prinsip-prinsip patriotisme dan
nasionalisme.
1 . Nasionalisme
Nasionalisme adalah suatu
paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara atas kesadaran keanggotaan
/ warga negara yang secara potensial bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan
mengabdikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsanya.
Ø Nasionalisme
dalam arti sempit
Nasionalisme dapat diartikan
sebagai perasaan cinta terhadap bangsanya secara berlebih-lebihan sehingga
memandang rendah bangsa dan suku bangsa lainnya. Nasionalisme dalam arti
sempit sering disebut jingoisme atauchauvinisme.
Ø Nasionalisme
dalam arti luas
Nasionalisme dalam pengertian
inu dapat diartikan sebagai perasaan cinta dan bangga terhadap tanah air dan
bangsanya, tanpa memandang bangsa lain lebih rendah dari bangsa dan negaranya.
2 . Patriotisme
Patriotisme adalah semangat
dan jiwa yang dimiliki oleh seseorang untuk berkorban / rela berkorban demi
nama suatu bangsa atau negara.
Keteladanan dapat diberikan di
berbagai lingkungan kehidupan, seperti di lingkungan kehiduan keluarga,
masyarakat, sekolah, instansi pemerintah ataupun swasta.
o SIKAP YANG SESUAI DENGAN NASIONALISME DAN PATRIOTISME
· Menjaga persatuan dan kesatuan bagsa
· Setia
memakai produk dalam negeri
· Rela
berkorban demi bangsa dan negara
· Bangga
sebagai bangsa dan bernegara Indonesia
· Mendahulukan
kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi
· Menjaga
nama baik bangsa dan negara
· Berprestasi
dalam berbagai bidang untuk mengharumkan nama bangsa.
· Setia
kepada bangsa dan negara terutama dalam menghadapi masuknya dampak negatif
globalisasi ke Indonesia
o SIKAP YANG TIDAK SESUAI DENGAN NASIONALISME DAN
PATRIOTISME :
EGOISME :
Sikap mementingkan diri
sendiri.
EKSRIMISME :
Sikap keras mempertahankan
pendirian dgn menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan pribadi.
TERORISME :
tindakan sistematis yang bertujuan menciptakan kepanikan, keresahan dan
suasana tidak aman dalam masyarakat.
PRIMORDIALISME
Sikap mementingkan daerah, suku, agama ,ras ,antar
golongan sendiri.
SEPARATISME :
Sikap yang ingin memisahkan
diri dari NKRI
PROPINSIONALISME :
Sikap yang hanya mementingkan
propinsinya sendiri dan tidak mempedulikan kepentingan propinsi lain.
Demikian penjelasan tentang
Hakekat Bangsa dan Negara,semoga bisa menambah wawasan teman-teman semua.Dan
jangan bosen-bosen buat ngunjungin blog saya...Terima Kasih
0 comments:
Post a Comment